Sabtu, 20 December 2025
  • (0473) 21001
  • mappedeceng@luwuutarakab.go.id

Dinas Dukcapil Kab. Luwu Utara melakukan Perekaman langsung E-KTP, KK, AK dan KIA

Dinas Dukcapil Kab. Luwu Utara melakukan Perekaman langsung E-KTP, KK, AK dan KIA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Luwu Utara melakukan Perekaman langsung E-KTP, Pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mappedeceng pada tanggal 29 s/d 30 Oktober 2019 yang

Selasa, 29 Oktober 2019,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Luwu Utara melakukan Perekaman langsung E-KTP, Pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Mappedeceng pada tanggal 29 s/d 30 Oktober 2019 yang di hadiri oleh Masyarakat dari 15 desa mulai Balita, Remaja hingga Dewasa.

Perekaman ini dilayani langsung oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pada hari ini jumlah yang hadir untuk melakukan perekaman  kurang lebih 100 orang dengan persyaratan :

1. Foto Copy Akta Kelahiran

2. Foto Copy KK orang tua 

3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang tua

4. Pas Foto berwarna uk 3x4 (1 Lembar) bagi anak yang berusia 5 Tahun keatas

Pembuatan KIA  pemahaman masyarakat masih kurang  sehingga Pemerintah Kecamatan bersama Dinas Dukcapil Kab. Luwu Utara Berinisiatif untuk hadir di tengah masyarakat untuk melakukan perekaman langsung dan salah satu salah satunya adalah pembuatan KIA. Kegunaan dari kartu KIA ini salah satu syarat untuk digunakan pada saat masuk Sekolah  sehingga mempermudah Siswa dalam pengumpulan Data yang tidak perlu lagi menggunakan Akta dan Kartu Keluarga.